> >

Humas PT Jaya Guna Abadi Ditangkap, Berperan Perintahkan Bunuh Kakek yang Protes Tutup Jalan Tambang

Kalimantan | 4 April 2023, 16:53 WIB
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memberikan keterangan terkait pembunuhan di Pengaron, Kabupaten Banjar, Selasa (4/4/2023). (Sumber: ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Humas PT Jaya Guna Abadi berinisial AB ditangkap polisi dari tim gabungan Polres Banjar dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.

Penangkapan terhadap AB dilakukan kepolisian karena terlibat pembunuhan berencana terhadap seorang kakek bernama Sabriansyah.

Baca Juga: Kasus Anak Pejabat Polri Tabrak Pelajar hingga Tewas Disebut Janggal, Polisi Enggan Perlihatkan CCTV

Diketahui, kakek berusia 63 tahun itu memprotes dengan menutup jalan hauling atau jalan tambang di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan peran tersangka AB dalam kasus pembunuhan berencana ini. 

"Jadi, si Humas JGA ini memberikan perintah kepada tersangka Y (untuk membunuh korban). Y orang yang pertama kali diamankan dalam kasus ini," kata Irjen Andi Rian di Banjarmasin, Selasa (4/4/2023).

Rian mengatakan, tersangka AB sampai saat ini masih diperiksa secara mendalam oleh penyidik guna mengetahui sejauh mana rentang perintah itu berjalan.

Hal itu dilakukan karena polisi masih membuka peluang untuk mengusurt keterlibatan aktor intelektual lainnya jika memang tercukupi alat bukti.

Baca Juga: Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasiennya Pakai Racun Potas, Mengaku Kesal Ditagih Rp5 Miliar

Hingga saat ini, sudah ada empat tersangka yang telah diamankan polisi sebagai eksekutor.

Selain Y, tiga di antaranya yaitu R, YF dan S.

Dengan ditangkapnya kelima pelaku pembunuhan Sabriansyah, Rian menuturkan, setidaknya masih ada lima pelaku lagi yang akan dikejar.

Mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban Sabriansyah yang mayatnya ditemukan dengan luka senjata tajam dan tembakan senjata api di tengah kebun karet pada Rabu (29/3/2023).

Selain itu, penyidik kepolisian juga masih mengejar pemilik senjata api yang digunakan untuk menembak korban.

Menurut Rian, pemilik senjata api sudah teridentifikasi.

"Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik jika tak ingin diambil tindakan tegas saat ditangkap," kata ujar Rian.

Baca Juga: Ira Riswana Tolak Keluarga Korban yang Minta Ganti Rugi Dibangunkan Musala: Ini Bukan Pembunuhan

Rian menambahkan, terkait senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban dipastikan diperoleh dari pabrikan dengan peluru tajam kaliber 9 milimeter.

Adapun motif pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh penutupan jalan hauling atau jalan tambang karena adanya sengketa lahan.

Rian mengakui hasil penyelidikan polisi menemukan fakta bahwa pernah ada permintaan soal ganti rugi hingga muncul kesepakatan pada 2013.

Namun, pihak perusahaan tidak pernah menjalankan kesepakatan itu.

Lebih lanjut, Rian mengatakan, penyelidikan kasus pembunuhan berencana ini akan dilakukan dengan mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan.

Saat ini, petugas dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sudah tiba untuk memeriksa alat bukti yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Bunuh 11 Pasiennya Gara-gara Pesan WhatsApp

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Penerapan pasal itu dilakukan karena hasil penyidikan ada perencanaan yang dilakukan satu hari sebelum kejadian.

"Ini merupakan tindakan premanisme di dalam dunia pertambangan dan hal ini tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas pasti dilakukan oleh Polri," ucap Kapolda Kalsel itu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU