> >

Mengaku Pernah Bersurat ke Menteri ATR BPN, Bripka Madih Jelaskan Hal yang Sebabkan Dirinya Kecewa

Sosial | 5 Februari 2023, 13:19 WIB
Bripka Madih, saat mendatangi mapolda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023), mengaku pernah bersurat pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) soal penyerobotan lahan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Madih mengaku bersyukur karena Mabes Polri merespons dan memberi dukungan terhadap laporan yang disampaikannya.

“Tapi alamdulillah direspons sama Mabes Polri, ane bersyukur masih ada dukungan dari Mabes Polri.”

“Alhamdulillah live musiknya sampai jam 2 dihentikan,” lanjutnya.

Jika nantinya  bisa dibuktikan mengenai dugaan penyerobotan tanah tersebut, ia berharap agar lahan milik orangtuanya dikembalikan.

“Kalau bisa nanti, pembuktian ini, ane mohon dikembalikan hak orang tua. Ane bukan tanah yang udah dijual kita gugat.”

“Yang tanah dijual ada kelebihan ada 300, ada 60 meter, ada yang kelebihan 70 meter, ada yang kelebihan 100 meter, ada yang murni,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, seorang anggota Provost yang berdinas di Polres Metro Jakarta Timur bernama Bripka Madih, mengaku diperas rekan seprofesinya.

Menurut Bripka Madih, oknum penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya  tersebut meminta sejumlah uang ketika ia melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang diduga dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.

 

"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/1).

Bahkan, kataMadih, polisi yang menerima laporan Madih tersebut juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.

"Dia berucap Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih.

Baca Juga: Bripka Madih Mengaku Pernah Jadi Korban Penganiayaan: Nih, Masih Benjol Banget Nih

Ia juga mengaku meski kasus ini telah berjalan bertahun-tahun, hingga kini laporan Madih tak kunjung dilayani, sementara perumahan tersebut sudah dibangun.

Madih juga menyebut dirinya masih akan memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orangtuanya memiliki luas hingga ribuan meter.

"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," ungkap Madih.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU