Kronologi Dirut PT Meratus Line Jadi Tersangka karena Sekap Karyawan, Disebut Gara-gara Curi Solar
Hukum | 17 Agustus 2022, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyekapan terhadap seorang karyawan di perusahaan yang dipimpinnya itu.
Kuasa hukum Slamet Rahardjo, Tis'ad Apriyandi, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang menjerat kliennya tersebut.
Baca Juga: Hilang 4 Bulan, Siswi SMP Diduga Disekap dan Diperkosa di Rumah Kosong
"PT Meratus Line mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Tis'ad kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/8/2022).
Dia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atas kasus pencurian BBM solar dari kapal-kapal milik PT Meratus oleh sejumlah karyawan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022.
Dalam perkara tersebut, pada 27 Juni lalu telah ditetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Edi Setyawan yang merupakan korban penyekapan.
Head of Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono, menjelaskan perkara yang menyeret Dirut PT Meratus Line sebagai tersangka penyekapan terhadap seorang karyawan, berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Baca Juga: Pertalite dan Solar Diduga Langka, Antrean Pengisian BBM Terjadi di SPBU Grogol Petamburan
Ia menjelaskan, awal tahun 2022 menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang menyebabkan kerugian besar.
Lantas, pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari Edi Setyawan (ES) sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian.
"Karena pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar," ujar Donny.
"Maka dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di Kantor Meratus mulai tanggal 4 hingga 8 Februari 2022."
Baca Juga: [FULL] Menlu Ungkap Nasib 60 WNI Yang Disekap di Kamboja, 55 Selamat 5 WNI lainnya Masih Proses
Sedangkan dalam perkara yang menyebabkan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka, Edi Setyawan tercatat sebagai korban penyekapan di Gedung Meratus terhitung sejak tanggal 4 sampai 8 Februari 2022.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan Mlati Muryani, istri Edi Setyawan, ke Polres Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022.
Mlati merasa suaminya disekap pihak manajemen Meratus Line setelah pada tanggal 4 Februari lalu diminta datang dengan membawa tiga jenis sertifikat.
Juga uang tabungan senilai Rp570 juta dari rumahnya. Menurut Mlati, suaminya dipaksa menandatangani sejumlah surat. Namun, setelah itu suaminya tetap ditahan di Gedung Meratus.
Baca Juga: Ada Dugaan Pencurian Uang Brigadir J Usai Terbunuh, Kamaruddin: Tak Terbayang Kejahatannya
Karena suaminya tak kunjung pulang hingga tanggal 7 Februari, lantas Mlati melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penyekapan oleh pihak manajemen Meratus Line.
Menindaklanjuti laporan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 9 Agustus 2022 lalu, pihak kepolisian menetapkan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo sebagai tersangka.
Slamet ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami tetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Arief Ryzki Wicaksana.
Baca Juga: Cerita di Magelang Sebelum Brigadir J Dibunuh, Perayaan Ultah Pernikahan Ferdy Sambo-Pertengkaran
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Antara