Sakit Hati Dikira Tak Masuk Kerja, Teknisi Bacok Kepala TU SMAN Unggulan Jakarta dengan Katana
Kriminal | 6 Juli 2022, 17:43 WIBAkibatnya, korban menderita luka bacok dan pada bagian lengan.
Pelaku menyerahkan diri pada polisi seusai kejadian.
"Pelaku setelah kejadian langsung menyerahkan diri, berikut dengan barang bukti katana-nya," ujarnya.
Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Suami Malah Bacok Istri
YH menyerahkan diri lalu ditemui Wakil Kepala SMANU MH Thamrin di lokasi. "Tim anggota Reserse Kriminal (Polsek Cipayung) kemudian merapat ke lokasi," kata Bayu.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com