> >

Istri Polisi di Semarang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara usai Tipu Orang Rp850 Juta

Hukum | 19 April 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi penipuan. Terjerat kasus penipuan hingga Rp850 juta, seorang istri Kepala Unit Provos Kepolisian Sektor Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, divonis oleh hakim dua tahun enam bulan penjara. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)

Sebagai informasi, kasus penipuan tersebut berawal dari tawaran terdakwa kepada korban terkait peluang kerja di Angkasa Pura Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang untuk anaknya.

Kepada korban, Sri pun meminta sejumlah uang agar dapat segera memproses tawarannya itu.

"Jadi, korban itu membayar bertahap, hingga akhirnya (totalnya) sampai Rp850 juta," terang Anis.

Anis menambahkan, uang Rp850 juta itu merupakan total biaya untuk meloloskan dua anak korban hingga bekerja di Angkasa Pura, sesuai janji terdakwa.

"Namun, janji terdakwa tak terbukti," tandas Anis.

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU