Pak Guru Ngaji di Bandung Diduga Cabuli Belasan Muridnya, Ini Penjelasan Polisi
Hukum | 19 April 2022, 11:04 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang guru ngaji di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial S harus berurusan dengan polisi.
Sebab, S disebut mencabuli sesama jenis belasan muridnya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan S telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung atas dugaan pencabulan itu.
Baca Juga: Nadiem Makarim Janji Tindak Lanjuti Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Soal Kasus Pencabulan Mahasiswi
Menurut Kusworo, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku S diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada 12 korban dengan rentang usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan, tetapi jumlah korban dapat bertambah.
"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).
Kusworo mengungkapkan aksi pencabulan yang dilakukan S itu terendus setelah adanya seorang anak yang jadi korban enggan lagi mengikuti pengajian dengan gurunya S.
Baca Juga: Komnas Perempuan soal Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan: Kekerasan Seksual Memang Sulit Dibuktikan
Kemudian orang tua korban merasa curiga dengan sikap anaknya itu, lalu menanyakan apa yang terjadi. Korban pun akhirnya berkata jujur kepada orang tuanya.
"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," ujar Kusworo.
Aksi pencabulan oleh S itu, menurut Kusworo, dilakukan dengan modus yang beragam. Salah satunya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumah S.
Setelah korban mau, kegiatan belajar mengaji itu kemudian dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada muridnya untuk menginap di rumahnya.
Baca Juga: Sempat Jadi Buron, Tukang Siomai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Dibekuk Polisi
Ketika korban menginap di rumahnya itulah, kata Kusworo, pelaku S melancarkan aksinya dengan mencabuli korban.
"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Guru Agama di Tapanuli Utara Cabuli 2 Siswi SD, Modus Tersangka Minta Buatkan Mie Instan dan Kopi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Antara