Pak Guru Ngaji di Bandung Diduga Cabuli Belasan Muridnya, Ini Penjelasan Polisi
Hukum | 19 April 2022, 11:04 WIB"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," ujar Kusworo.
Aksi pencabulan oleh S itu, menurut Kusworo, dilakukan dengan modus yang beragam. Salah satunya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumah S.
Setelah korban mau, kegiatan belajar mengaji itu kemudian dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada muridnya untuk menginap di rumahnya.
Baca Juga: Sempat Jadi Buron, Tukang Siomai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Dibekuk Polisi
Ketika korban menginap di rumahnya itulah, kata Kusworo, pelaku S melancarkan aksinya dengan mencabuli korban.
"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Guru Agama di Tapanuli Utara Cabuli 2 Siswi SD, Modus Tersangka Minta Buatkan Mie Instan dan Kopi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Antara