Selain Vonis Mati, Hakim PT Bandung Juga Putuskan Rampas Kekayaan Herry Wirawan
Kriminal | 5 April 2022, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan,
Selain vonis mati, Majelis Hakim PT Bandung juga memutuskan untuk merampas harta atau aset Herry.
"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/4).
Ketua Majelis Hakim PT Bandung menyebut perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Hakim beralasan, hal-hal tersebut dilakukan pasalnya perbuatan Herry Wirawan telah menimbulkan kerugian bagi para korban baik yang bersifat materil maupun moril.
Adapun nantinya hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang. Kemudian hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," ujar hakim.
Baca Juga: Keluarga Korban Lega Herry Wirawan Divonis Mati
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, hakim mengabulkan banding jaksa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, Senin (4/4/2022).
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim PT Bandung.
Sebagai informasi, sebelumnya tepatnya pada (15/2) Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.
Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.
Hukuman tersebut sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Dituntut Bayar Rp300 Juta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara