> >

Polisi Tetapkan Anak Bupati Langkat Nonaktif sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia

Kriminal | 27 Maret 2022, 09:44 WIB
Kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Kompas TV/Dedy Zulkifli Tarigan)

MEDAN, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan anak Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan penghuni kerangkeng manusia.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Menurut Tatan, polisi telah menetapkan delapan tersangka pada kasus tersebut. Salah satunya adalah DP, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Menurutnya, ada dugaan DP turut melakukan penyiksaan terhadap satu penghuni kerangkeng tersebut.

Dalam tindakan penganiayaan itu, DP melakukannya bersama orang lain.

Akibat penganiayaan yang dilakukan menggunakan tangan tersebut, korban yang berinisial SG meninggal dunia.

Baca Juga: Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Dia menambahkan, pihak penyidik masih terus menggali fakta-fakta yang ada pada kasus itu.

“Penyidik masih menggali informasi terkait fakta-fakta yang ada dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya pada jurnalis Kompas TV Medan, Dedy Zulkifli Tarigan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada delapan tersangka kasus tersebut.

Polisi tidak menahan kedelapan tersangka karena menilai mereka cukup kooperatif.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan dugaan tindak pidana penyiksaan hingga perdagangan orang dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo setidaknya ada tujuh tindak pidana dalam kasus tersebut LPSK usai melakukan investigasi sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.

Baca Juga: 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat

"Tujuh dugaan tindak pidana tersebut yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Diketahui, temuan ini hadir untuk memperkuat temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya yang menyatakan ada praktik penyiksaan dalam kerangkeng manusia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU