> >

Penimbunan Minyak Goreng 9.600 Liter di Serang Dibongkar, Pelaku dan Pembeli Diamankan

Peristiwa | 23 Februari 2022, 07:11 WIB
Seorang pembeli memilih minyak goreng premium yang dijual di Pasar Kota Boyolali, Jawa Tengah. KPPU akan memanggil 4 produsen besar minyak goreng untuk mengusut dugaan praktik kartel minyak goreng (4/2/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

SERANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah perumahan di Walantaka, Kota Serang, Banten Selasa (22/2/2022) malam. Sebanyak total 9.600 liter minyak goreng dari berbagai merek diamankan dalam penggerebekan itu.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea menyatakan dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng ini berhasil dibongkar berkat laporan dari masyarakat.

"Informasi ini berawal dari laporan masyarakat. Kita lakukan penyelidikan, kita dalami dan berhasil kita datangi tempat kejadian perkara dan amankan," jelas Maruli kepada Kompas TV, Selasa.

Baca Juga: 1.850 Ton Minyak Goreng Curah Dijual ke Industri di Makassar!

Pihak kepolisian lantas mengamankan barang bukti berupa 400 krat minyak goreng yang berisi 1 liter per botol dengan isi 12 botol tiap kratnya. Kemudian terdapat 400 boks yang berisi 12 kemasan minyak ukuran satu liter.

"(Ada) dari berbagai merek, total ada 9.600 liter minyak goreng," lanjut Maruli.

Pihak kepolisian juga mengamankan lima orang dari penggerebekan ini. Mereka adalah pelaku penimbun yang merupakan pasangan suami istri berinisial AH dan RS dan 3 pembeli minyak goreng.

Polisi menerangkan dalam penggerebekan itu terdapat tumpukan kardus minyak goreng di setiap ruangan. Terdapat juga 2 mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak.

Baca Juga: Penipuan Minyak Goreng di Medsos, Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka

Petugas keamanan perumahan Karmin menyatakan dirinya tak tahu adanya penimbunan minyak goreng di lokasi kejadian.

"Saya enggak tahu dijadikan apa, yang saya tahu hanya rumah tinggal. Hanya aktivitas rumah saya lihat kendaraan keluar masuk bawa minyak," tuturnya.

Jika perbuatan penimbunan terbukti, pelaku terancam maksimal 7 tahun penjara dan dendan sebesar Rp150 miliar. Pelaku disangkakan dengan Undang-undang (UU) perdagangan, UU pangan, dan UU perlindungan konsumen.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU