Penimbunan Minyak Goreng 9.600 Liter di Serang Dibongkar, Pelaku dan Pembeli Diamankan
Peristiwa | 23 Februari 2022, 07:11 WIB"Saya enggak tahu dijadikan apa, yang saya tahu hanya rumah tinggal. Hanya aktivitas rumah saya lihat kendaraan keluar masuk bawa minyak," tuturnya.
Jika perbuatan penimbunan terbukti, pelaku terancam maksimal 7 tahun penjara dan dendan sebesar Rp150 miliar. Pelaku disangkakan dengan Undang-undang (UU) perdagangan, UU pangan, dan UU perlindungan konsumen.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV