> >

Penimbunan Minyak Goreng 9.600 Liter di Serang Dibongkar, Pelaku dan Pembeli Diamankan

Peristiwa | 23 Februari 2022, 07:11 WIB
Seorang pembeli memilih minyak goreng premium yang dijual di Pasar Kota Boyolali, Jawa Tengah. KPPU akan memanggil 4 produsen besar minyak goreng untuk mengusut dugaan praktik kartel minyak goreng (4/2/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Saya enggak tahu dijadikan apa, yang saya tahu hanya rumah tinggal. Hanya aktivitas rumah saya lihat kendaraan keluar masuk bawa minyak," tuturnya.

Jika perbuatan penimbunan terbukti, pelaku terancam maksimal 7 tahun penjara dan dendan sebesar Rp150 miliar. Pelaku disangkakan dengan Undang-undang (UU) perdagangan, UU pangan, dan UU perlindungan konsumen.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU