> >

Disebut Punya Hak Imunitas, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Dihentikan

Hukum | 4 Februari 2022, 21:52 WIB
Masyarakat Penutur Bahasa Sunda saat melaporkan Arteria Dahlan ke MKD. Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengenai kritik bahasa Sunda. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Polisikan Arteria Dahlan, Para Pelapor akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU