> >

Rugikan Negara Rp1,38 Miliar, Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Taman Kota

Hukum | 1 Februari 2022, 18:05 WIB
Komisaris PT Inti Artha Nusantara (IAN) Hartanto Hutomo yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana proyek taman kota di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai menjalani persidangan, (29/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Sebelumnya, Hartanto ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana proyek senilai Rp 4,5 miliar tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Berjanji Tak Berpolitik Lagi Jika Divonis Bebas

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU