> >

Soal Dugaan Kekerasan Seksual di UNY, Rektor: Saya Masih Cari Tahu

Peristiwa | 26 Januari 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan seksual. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Prof Sumaryanto buka suara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa UNY.

Kekerasan seksual ini diduga dilakukan oleh salah satu anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) kepada rekan mahasiswi di organisasi tersebut.

Kasus ini sempat menjadi perbincangan di media sosial Twitter lantaran terduga pelaku masih berkeliaran bebas.

Dalam hal ini, Sumaryanto mengaku masih mencari informasi mengenai kabar yang kini sedang ramai di sosial media itu.

Sumaryanto mengatakan, pihak kampus saat ini belum menerima laporan langsung dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Hakim Tolak Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI

"Ini saya baru mencari informasi terkait hal itu, karena sampai saat ini, saya secara langsung belum mendapat laporan atau informasi yang akurat dari yang bersangkutan," kata Sumaryanto kepada Kompas TV melalui pesan singkat, Rabu (26/1/2022).

Ia juga membenarkan bahwa pihak UNY masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dengan membuat tim khusus.

Adapun hukuman untuk pihak terduga pelaku apabila terbukti bersalah, Sumaryanto mengatakan akan ada binaan atau sanksi.

"Dibina atau diberi sanksi (internal). Aternatifnya antara lain (pelarangan) pelaksanaan kegiatan, penundaan layanan akademik, penundaan kelulusan," tegasnya. 

Pernyataan Sikap BEM UNY

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY telah mengeluarkan pernyataan sikap mengenai adanya isu kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Melalui Instagram @bem.uny, setidaknya ada tujuh poin pernyataan sikap dari BEM UNY, di antaranya adalah:

  1. Mengecam segala bentuk kekerasan seksual.
  2. Mengawal dan mendampingi korban.
  3. Mendukung dan mengawal kampus untuk segera menindaklanjuti pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
  4. Memberikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban.
  5. Mengajak seluruh civitas akademika UNY untuk turut bersolidaritas bersama dan menyuarakan keadilan terhadap korban.
  6. Mendesak pemangku kebijakan UNY untuk menegakkan, mengawal dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
  7. BEM KM UNY akan terus mengawal dan mengusut hingga tuntas kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Sementara itu, Ketua BEM UNY Ryan Maulia Muhammad saat dikonfirmasi, mengatakan telah menghubungi pihak-pihak yang bersangkutan dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini.

Baca Juga: Komnas Perempuan: UU TPKS Bantu Korban Kekerasan Seksual untuk Dapat Pendampingan Menyeluruh

"Kami langsung menghubungi beberapa pihak yang dapat memberi informasi terkait kasus ini," kata Ryan.

Menurut penuturan Ryan, diduga korban sempat dikabarkan membuat laporan kepada pihak BEM periode sebelumnya, namun tidak ada tanggapan.

"BEM UNY periode 2022 sedang mencari tahu info ke periode sebelumnya karena dalam berita yang viral menyatakan telah melaporkan kepada BEM, namun belum ditindaklanjuti," lanjutnya.

Hingga saat ini, terduga korban sedang dalam pendampingan dari lembaga di eksternal kampus.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU