> >

Polresta Malang Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Bisa Gandakan Uang

Kriminal | 12 Januari 2022, 19:30 WIB
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto (kedua kanan) dan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (kedua kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang mainan yang dipergunakan pelaku untuk memperdaya korban, dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (12/1/2021) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

MALANG, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.

Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS berusia 42 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, kronologinya bahwa  pelaku mengaku kepada korbannya mempunyai kekuatan untuk menggandakan uang yang dijadikan daya tarik untuk menipu korban.

"Untuk kerugian sebesar Rp 40 juta. Pelaku menjanjikan dari Rp40 juta itu bisa menjadi Rp 500 juta," terang  Tinton, Rabu (12/1/2022) dalam konferensi pers.

Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mengharapkan masyarakat melaporkan jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka AS.

Sementara ini, baru ada dua orang korban yang melaporkan penipuan yang dilakukan oleh pria kelahiran Jambi dan tinggal di Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu.

"Korban saat ini ada dua orang yang melapor. Namun, kami yakin masih ada korban lain. Kami akan buktikan dan jika ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor kepada kami," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dokter Bedah Gadungan yang Lakukan Penipuan di Sukoharjo

Tinton melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus sebagai perantara penggandaan uang.

Pada saat bersama korban, pelaku memasukkan sejumlah uang dalam kardus yang kemudian jumlahnya bisa bertambah.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah mempersiapkan uang terlebih dahulu dan diletakkan pada bagian dalam kardus.

Saat korban memasukkan uang ke dalam kardus, pelaku menggoyang-goyangkan kardus tersebut.

"Kemudian pada saat kardus dibuka, uang yang ditumpahkan menjadi banyak," ucapnya.

Untuk lebih meyakinkan korban, lanjutnya, pelaku kemudian mengambil kantong kresek yang ada di dalam kamar.

Kantong kresek tersebut berisi uang mainan yang diperlihatkan sepintas untuk mengelabui korban.

Jika korban mengirimkan uang, pelaku menjanjikan untuk menggandakan uang tersebut hingga Rp 500 juta.

Hal itu membuat para korban tergiur dan akhirnya melakukan transfer sejumlah uang kepada pelaku.

Dari kasus ini, Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM, buku rekening tabungan dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak lima ribu lembar yang dipergunakan untuk mengelabui korban.

Atas perbuatannya tersebut, AS dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU