Ganjar Wanti-Wanti Praktik Joki Vaksin Harus Ditindak Tegas
Hukum | 6 Januari 2022, 17:35 WIBKeluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga Christin Lusiana yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.
Dalam kesempatan itu, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah agar menggantikan dirinya sebagai penerima vaksin Covid-19.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan adanya praktik joki vaksin tersebut.
Baca Juga: Kronologi Praktik Joki Vaksin di Puskesmas Manyaran yang Terbongkar, Berawal dari Foto KTP
Dari hasil pemeriksaan, diketahui, pelaku yang ingin menggunakan jasa joki vaksin menjanjikan bakal memberi komisi sebesar Rp500 ribu untuk menggantikannya mengikuti vaksinasi.
Irwan menyatakan, praktik joki vaksin ini terungkap saat petugas Puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ujar Irwan, Rabu (5/1/2022), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, petugas Puskesmas kemudian melaporkan dugaan praktik joki vaksin tersebut ke kepolisian.
Para pelaku sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran dan telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Irwan mengingatkan, para pihak yang terlibat dalam joki vaksin dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujar Irwan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Praktik Joki Vaksin di Puskesmas Manyaran Semarang
Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara