Terungkap, Ini Peran 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg
Hukum | 28 Desember 2021, 08:13 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo membeberkan peran tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD), pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan dua remaja.
Kata Letjen Chandra, tiga oknum itu berinisial Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kecelakaan yang merenggut nyawa Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Diketahui, ketiga prajurit TNI itu menggunakan mobil berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA saat insiden tabrakan.
"Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Adapun mobil yang ditumpangi oleh para tersangka, lanjut Chandra, merupakan mobil pribadi Kolonel P, berjenis Isuzu Panther hitam.
Tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg di area sekitar SPBU Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Menunggu Otak di Balik Aksi 3 Anggota TNI AD Buang Korban Tabrak Lari Hadi-Salsabila ke Sungai
Untuk peran tiga anggota TNI setelah tabrakan, Chandra masih belum mengaku belum bisa memberi penjelasan karena hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
Selain itu, pihak polisi militer juga masih menyelidiki motif para tersangka yang diduga membuang jenazah korban yakni Handi dan Salsabila ke sungai.
"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," ucap Chandra.
Proses Hukum
Chandra memastikan penegakan hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat tabrakan hingga tewaskan dua remaja di Nagreg, tidak pandang bulu.
"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Chandra.
Menurutnya, penegasan itu telah mendapatkan dukungan dari Kepala Staf Angkatan Darat, hingga Panglima TNI. Pasalnya, ia mengatakan aksi dari tiga oknum tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.
Dalam penegakan hukum tiga oknum anggota TNI AD itu, pihaknya menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya.
Menurut Chandra pasal yang dilanggar oleh tiga oknum tersebut sudah cukup berat.
"Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan," kata Chandra.
Adapun sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap motif para tersangka yang diduga melakukan pembuangan jenazah para korban ke sungai.
"Kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata dia.
Baca Juga: KSAD Dudung Murka ke 3 Anggota TNI AD Penabrak Hadi-Salsabila: Di Luar Batas Kemanusiaan
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil berpenumpang tiga orang menabrak motor yang dinaiki dua remaja atau pasangan sejoli yang tengah berboncengan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dua remaja yang menjadi korban tabrakan tersebut yakni Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Kedua korban kemudian dibawa oleh pelaku yang menabraknya menggunakan mobil.
Warga setempat yang mengetahui peristiwa kecelakaan itu sempat mengira kedua korban akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, ketiga pria itu justru membuang tubuh Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di daerah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ini Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi-Salsa di Nagreg
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara