> >

Objek Wisata Bantul Yogyakarta Dibuka dengan Pengaturan Ganjil Genap saat Nataru

Wisata | 23 Desember 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi -Pemkab Bantul, DIY memberlakukan aturan ganjil genap bagi wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan.  (Sumber: Tribunnews.com)

BANTUL, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka sejumlah objek wisata selama momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Namun, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Pemkab Bantul memberlakukan aturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi kendaraan bermotor wisatawan.

"Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan pada objek-objek wisata favorit di Bantul, dilakukan dengan penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan di tempat wisata prioritas," ujar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada keterangannya di Bantul, Rabu (22/12/2021).

Pengaturan ganjil genap pada nomor polisi kendaraan wisatawan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Intruksi tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain ganjil genap, objek wisata di Bantul dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dari kategori hijau yang diperkenankan masuk objek wisata.

Baca Juga: Belum Libur Natal dan Tahun Baru, Pengunjung Objek Wisata Bantul Lebih Dulu Membludak

"Penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat dan pembatasan jumlah pengunjung wisata, maksimal 75 persen dari kapasitas," terangnya.

Dalam Instruksi Bupati itu, juga mengatur agar kegiatan seni dan budaya serta olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 untuk dilaksanakan tanpa penonton, guna mencegah kerumunan.

Serta menutup semua alun-alun atau lapangan, termasuk ruang terbuka publik pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Dengan demikian, Bupati Bantul mengimbau agar seluruh masyarakat di daerah itu agar merayakan tahun baru secara sederhana dengan keluarga, sehingga dapat dijadikan momentum dalam mempererat tali kekeluargaan.

"Kepada jajaran satpol PP, kecamatan, dan kelurahan agar dapat memantau situasi dan kondisi masyarakat di lingkungan masing-masing, sehingga dapat mencegah adanya kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan," ucapnya.

Baca Juga: Kota Yogyakarta Siapkan 12 Acara di Kalender Wisata 2022

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU