> >

Terbukti Menipu, 2 Anggota Polisi di Lamongan Dipecat Secara Tidak Hormat

Kriminal | 22 Desember 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi Polisi (Sumber: Tribunnews.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota kepolisian Lamongan dipecat sebagai anggota polisi, keduanya disanksi melalui putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana yang disaksikan seluruh anggota, termasuk para Perwira, Kapolsek jajaran, ASN maupun PHL.

Dilansir dari TribunNews, dua anggota Polres Lamongan yang mendapat sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka AM dan Bripka BW karena diduga terlibat kasus penipuan terhadap seseorang. 

Baca Juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota Polisi di Pati Terancam Dipecat

Saat ini anggota yang telah dipecat tersebut tengah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan.

"Keduanya terlibat kasus penipuan dan pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan Senin (20/12/2021) saat apel," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

"Ini bagian komitmen dari pimpinan dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan, selain itu juga komitmen dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang," kata Miko Indrayana.

Ia juga menjelaskan, anggota polisi yang telah diberhentikan tidak dengan hormat tersebut telah melakukan penipuan terhadap seseorang sudah cukup lama.

Menurut Miko, keduanya juga sudah menjalani sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam. 

"Kasusnya sih sudah lama mas, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan," katanya.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU