Polisi Ungkap Pembunuhan Pria di Kemayoran, Pelaku dan Korban Kenal Lewat Aplikasi Kencan
Kriminal | 13 Desember 2021, 17:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap seorang pria tunawicara inisial YMA (31) di Jalan Krida Raya No. 4, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa terjadi pada Kamis (9/12/2021) lalu.
Adapun pelaku berinisial AS (20), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka diamankan satu hari setelah kejadian, yaitu pada hari Jumat, tepatnya di Apartemen Gateway Cidadas, Kota Bandung, sekitar jam 1 siang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Senin (13/12/2021).
Dia menjelaskan, korban dan pelaku kenal lewat aplikasi kencan Michat pada 26 November 2021 lalu. Sejak saat itu, keduanya pun langsung menjalin hubungan khusus.
"Pelaku selalu menginap di rumah korban," ujar Zulpan.
Baca juga: Kompolnas Sebut Oknum Polisi Tolak Laporan Korban Pencurian Coreng Nama Baik Polri
Pembunuhan itu telah direncanakan tersangka sejak 8 Desember 2021, saat orang tua korban pergi ke rumah sakit lantaran ayahnya sakit.
"Mengetahui bahwa kedua orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian muncul niat tersangka untuk menguasai barang-barang milik korban, di antaranya, motor, uang, hingga perhiasan," jelasnya.
Kemudian pada 9 Desember 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengambil pisau di dapur di lantai atas kemudian menyimpan pisau di bawah lemari kecil.
Sekitar jam 03.00 WIB, lanjut Zulpan, tersangka dan korban melakukan hubungan seksual sejenis selama 30 menit.
"Kemudian tersangka mengambil pisau yang disembunyikan di bawah lemari dan menusuk leher dan perut korban sebanyak 11 kali," ungkapnya.
"Usai membunuh, tersangka membawa barang-barang milik korban yakni HP Oppo A39 milik korban, uang korban di dalam dompet, beberapa cincin, perhiasan, STNK Motor Beat Nopol B 3166 PGS milik korban, dan kabur ke Bandung menggunakan motor milik korban," tambahnya.
Baca juga: Belajar dari Kasus Aipda Rudi, Kapolda Metro Minta Kapolres dan Kapolsek di DKI Perbaiki Pelayanan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 (3) KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," ujar Zulpan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV