Polisi Ungkap Pembunuhan Pria di Kemayoran, Pelaku dan Korban Kenal Lewat Aplikasi Kencan
Kriminal | 13 Desember 2021, 17:55 WIB"Kemudian tersangka mengambil pisau yang disembunyikan di bawah lemari dan menusuk leher dan perut korban sebanyak 11 kali," ungkapnya.
"Usai membunuh, tersangka membawa barang-barang milik korban yakni HP Oppo A39 milik korban, uang korban di dalam dompet, beberapa cincin, perhiasan, STNK Motor Beat Nopol B 3166 PGS milik korban, dan kabur ke Bandung menggunakan motor milik korban," tambahnya.
Baca juga: Belajar dari Kasus Aipda Rudi, Kapolda Metro Minta Kapolres dan Kapolsek di DKI Perbaiki Pelayanan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 (3) KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," ujar Zulpan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV