Gibran Putuskan UMK Solo 2022 Naik Rp21 Ribu: Cukup Okelah Dibandingkan Kota Lain
Berita daerah | 30 November 2021, 23:43 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo naik Rp21.000 pada 2022 mendatang.
Itu artinya, UMK Solo naik sebesar 1 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp 2.013.810 menjadi Rp 2.034.810.
"Kota Solo naiknya Rp 21.000 dibandingkan tahun lalu," kata Gibran seperti dikutip dari Tribun Solo, Selasa (30/11/2021).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menyebut kenaikan tersebut sudah cukup lebih baik dibanding dengan kota-kota lainnya.
"Coba bandingkan dengan kota lain, kami cukup oke, lah," ujarnya.
Selain itu, menurut pengakuannya, keputusan tersebut juga telah disepakati oleh perwakilan sejumlah serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Bengawan ini menyadari bahwa kenaikan UMK di Solo masih jauh dari harapan buruh yang 10 persen.
Namun, dia mengatakan, angka yang diusulkan tersebut dinilai sudah adil, mengingat kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Bertemu dengan Mahasiswa Papua, Ini yang Mereka Bahas
"Pertimbangan banyak faktor. Ini bukan situasi mudah. Kita nambahnya segitu, saya kira sudah cukup fair. Bandingkan sama kota-kota lain, coba," tegasnya.
Setelah penetapan UMK ini, Gibran mengaku kini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Tunggu Gubernur, untuk Kota Solo naiknya cukup fair, sudah saya pertimbangkan lama," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2022 telah ditetapkan Ganjar, yakni naik 0,78 persen menjadi sebesar Rp1.812.935.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar, Minggu (21/11/2021).
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan bahwa skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, wajib diberikan di atas UMP.
Baca Juga: PPKM Level 3, Gibran Minta ASN di Pemkot Solo Tidak Mudik Saat Nataru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribun Solo