Gibran Putuskan UMK Solo 2022 Naik Rp21 Ribu: Cukup Okelah Dibandingkan Kota Lain
Berita daerah | 30 November 2021, 23:43 WIBSetelah penetapan UMK ini, Gibran mengaku kini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Tunggu Gubernur, untuk Kota Solo naiknya cukup fair, sudah saya pertimbangkan lama," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2022 telah ditetapkan Ganjar, yakni naik 0,78 persen menjadi sebesar Rp1.812.935.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar, Minggu (21/11/2021).
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan bahwa skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, wajib diberikan di atas UMP.
Baca Juga: PPKM Level 3, Gibran Minta ASN di Pemkot Solo Tidak Mudik Saat Nataru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribun Solo