Update Pelecehan Seksual Mahasiswa Unri: Dekan Fisip Ditetapkan sebagai Tersangka tapi Belum Ditahan
Hukum | 18 November 2021, 17:06 WIBRIAU, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Kendati begitu, Syafri Harto belum ditahan. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang sekaligus membeberkan alasannya.
"Ya, penyidik telah menetapkan SH (Syafri Harto) sebagai tersangka. Ini setelah proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara," kata Sunarto dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Sunarto menjelaskan, Syafri Harto masih diperiksa sebagai tersangka dan sejauh ini belum dilakukan penahanan. Penyidik akan menjadwalkan untuk pemanggilan Syafri Harto untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tersangka SH masih dijadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Sunarto.
Dalam penanganan kasus pencabulan di lingkungan kampus tersebut, ada 18 orang saksi yang diperiksa. Mulai dari pihak korban, tersangka, saksi ahli dari psikologi hingga ahli poligraf atau alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
"Termasuk hari ini kita periksa Rektor Unri (Aras Mulyadi)," sebut Sunarto.
Baca Juga: Terlapor Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Sudah Diperiksa Tim Laboratorium Forensik
Dilansir dari Tribunnews, Sunarto mengatakan, penetapan Syafri Harto (SH) sebagai tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto.
Ia mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Unri, Polisi Akan Segera Tetapkan Tersangka
Proses Penyelidikan
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut diambil alih penanganannya oleh Polda Riau. Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal itu seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual sehingga akhirnya penanganan kasus ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.
Baca Juga: Dekan Fisip Unri Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi
Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews