Pengendara Ungkap Tahapan Uji Emisi, Ini yang Dilakukan jika Tidak Lulus
Sosial | 4 November 2021, 12:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup DKI menggelar uji emisi secara gratis hari ini, Kamis (4/11.2021). Lokasinya di bengkel dinas setempat di Cililitan, Jakarta Timur.
Uji emisi gratis dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Kewajiban tersebut berlaku untuk tiap kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas guna menekan potensi penyebaran polusi udara dan menciptakan udara Ibu Kota bersih, bebas polusi.
Tommy Fernadez, salah satu warga yang ikut uji emisi gratis hari ini mendukung program pemerintah tersebut. Ia berharap dengan diberlakukannya aturan tersebut, polusi udara di Jakarta bisa lebih terkontrol.
"Soal uji emisi ini bagus banget. Karena dengan uji emisi, udara Jakarta bisa lebih terkontrol kadar CO2-nya. Selain penerapan Gage (Ganjil Genap) ya, mas," ujar Tommy kepada Kompas.TV, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Pengendara Serbu Lokasi Uji Emisi Gratis,Warga: Makin Siang Antrean Tambah Panjang
"Semoga cita-cita Jakarta hijau yang awalnya boleh dibilang ribet (aturan wajib lulus uji emisi) ini bisa membuahkan hasil baik bagi udara kota Jakarta," ujarnya.
Tommy ikut uji emisi gratis untuk memeriksa kondisi motornya. Ia datang pukul 05.45 WIB dan mendapat antrean nomor 180. Menurutnya, suasana di lokasi terbilang tertib meski ramai oleh pengendara yang juga ikut uji emisi hari ini.
"Suasana di sini tertib prokes dan satu persatu ya, dibatasin satu tempat uji cuma untuk empat motor," ungkapnya.
Adapun proses uji emisi tersebut, Tommy menjelaskan, dimulai dari pengambilan nomor, kemudian menunggu antrean untuk dilakukan uji emisi terhadap kendaraan, lalu menunggu lagi untuk mendapat berkas hasil uji emisi.
"Kalau lulus dapat berkas tes tanggal dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: Sanksi Tilang Segera Berlaku, Begini Cara Mengecek Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi
Sementara bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, lanjut dia, akan diberikan surat rujukan service kendaraan, mulai dari jenis hingga bagian yang harus diervice.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mengefektifkan kembali aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor.
Rencana awal sanksi tilangnya akan berlaku mulai 13 November 2021 mendatang. Namun Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan pula besaran denda yang sudah ditentukan, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Kalau tidak (lulus eji emisi) akan didenda, mobil Rp 500 ribu dan motor itu Rp 250 ribu," kata Wakil Wali Kota DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Ini Cara Cari Lokasi Uji Emisi di Aplikasi E-Uji Emisi
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV