> >

Cara Mudah Daftar dan Cek Lokasi Bengkel Uji Emisi Lewat Aplikasi Milik Pemprov DKI Jakarta

Peristiwa | 31 Oktober 2021, 12:18 WIB
Aplikasi E-Uji Emisi milik Pemprov DKI Jakarta memungkinkan masyarakat mengakses dan mendaftarkan kendaraan untuk diuji emisi gas buangnya (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV/Nurul)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi per 13 November 2021. Oleh karena itu, pihaknya kini menyediakan 15 bengkel yang bisa gunakan untuk menguji emisi di wilayah DKI Jakarta.

Bahkan, untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kendaraannya Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan sebuah aplikasi E-Uji Emisi milik Pemprov DKI Jakarta yang tersedia di pasar aplikasi Play Store untuk Android.

Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengakses dan mendaftarkan kendaraan untuk diuji emisi gas buangnya, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 13 November 2021.

Berdasarkan pantauan KOMPAS TV, dalam aplikasi tersebut terdapat sejumlah informasi yang bisa didapatkan, mulai dari sejarah uji emisi, bengkel, cek hasil, pendaftaran bengkel, hingga pendaftaraan kendaraan.

Pada menu sejarah uji emisi, masyarakat bisa mengetahui sejarah uji emisi, dengan cara masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor seri kendaraan, lalu nanti pengguna bisa melihat sejarah mobil apakah sudah pernah melakukan emisi atau kapan melakukan uji emisi kendaraan terakhir.

Pada menu bengkel uji emisi, masyarakat bisa mengetahui bengkel mana saja yang sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI dan mendapatkan sertifikasi untuk melakukan uji emisi gas buang.

Baca Juga: Catat! Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Mulai Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Pada menu hasil uji emisi, masyarakat bisa melakukan cek hasil uji emisi, dan mengetahui data pasti apakah kendaraan masyarakat sudah lolos uji emisi atau tidak.

Masyarakat bisa memindai (scan) kode batang (barcode), atau memasukkan nomor hasil uji kendaraan. Hasilnya sudah terintegrasi dengan tempat pengujian emisi yang ditunjuk oleh Pemprov DKI.

Pada menu pendaftaran bengkel, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di bengkel atau lokasi uji emisi tertentu sesuai dengan daerah masing-masing.

Pada menu informasi uji emisi, masyarakat akan disuguhkan dengan informasi mengenai uji emisi gas buang, termasuk di dalamnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalaian Pencemaran Udara.

Sementara itu, pada menu terakhir yaitu pendaftaran kendaraan, masyarakat bisa mendaftarkan kendaraan yang ingin dilakukan pengujian emisi.

Diwartakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi per hari ini, Selasa 26 Oktober 2021. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah ini diambil guna mendukung perbaikan kualitas udara di Jakarta. 

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Peraturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286, yaitu sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp500.000.

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Seharusnya, kata Asep, penegakan hukum ini berjalan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif, namun, karena pandemi, kebijakan ini ditunda.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang, Segera Uji Emisi Motor di 15 Bengkel dan Kios Ini

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU