Suami Datangi Istri yang Sedang Kerja di RS, lalu Tikam Wajahnya Pakai Gunting Saat Cekcok
Kriminal | 31 Oktober 2021, 07:23 WIBBINJAI, KOMPAS.TV - Seorang suami di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial MS (41) tega menganiaya istrinya YS yang sedang bekerja di rumah sakit.
Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (29/10/2021) malam.
Baca Juga: Cerita Istri ABK Yang 5 Bulan Terdampar di Laut Amerika, Melahirkan Tanpa Ditemani Suami
Berawal ketika MS mendatangi korban yang sedang bekerja di Laboratorium Rumah Sakit (RS) Delia, di Jalan KH Dewantara, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Ketika keduanya bertemu di rumah sakit, pasangan suami istri tersebut kemudian terlibat cekcok.
Hingga akhirnya sang suami emosi lalu mengambil gunting yang ada di atas meja. Pelaku pun langsung melakukan penusukan ke wajah korban berulang kali.
Baca Juga: Suami di Bekasi Pukul Istri dengan Tabung Gas hingga Tewas
"Penikaman tersebut mengakibatkan luka-luka pada wajah korban," kata Siswanto pada Sabtu (30/10/2021).
Siswanto mengatakan, setelah kejadian itu, polisi menerima laporan mengenai penganiayaan tersebut.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sanio Ginting, kata Siswanto, langsung memerintahkan jajarannya melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Begini Tampang Suami yang Bunuh Istri Pakai Tabung Gas di Bekasi
Hasilnya, Tim Jatanras Polres Binjai menangkap MS (41) yang sedang berada di terminal di Jalan KH Dewantara Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain menangkap pelaku, lanjut Siswanto, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Vega R bernomor polisi BK 5841 AU warna hitam.
Kemudian satu gunting, satu jilbab warna biru, dan satu pasang sandal warna hitam.
"Tersangka diringkus petugas beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke komando guna proses hukum selanjutnya," ujar Siswanto.
Baca Juga: Mahathir Kritik Pemerintah Malaysia yang Larang Ekspor Listrik ke Singapura
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Antara