Pengakuan Pelaku Penyerangan Bus Arema FC, Awalnya Hendak Jalan-Jalan ke Malioboro
Hukum | 21 Oktober 2021, 20:07 WIBBaca Juga: Bus Arema FC Diserang, Pelaku Gunakan Batu, Rantai Gir, hingga Kunci Inggris
"Melintas Hotel (New) Saphir, terlihat ada bus Arema, akhirnya melakukan penyerangan," ucap Surahman.
Akibat penyerangan itu, bus yang dalam kondisi kosong mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan spion. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga dipakai dalam aksi perusakan, antara lain jumper warna hitam milik pelaku, batako, tongkat besi, pecahan kaca bus, dan bendera Persebaya Xtreme.
Baca Juga: Jelang Big Match, Pelatih Persija Sebut Ada Dua Pemain Arema FC yang Diwaspadai
Ia mengatakan mempertimbangkan pelaku yang masih di bawah umur, pemeriksaan lebih jauh terhadap YS akan dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Sosial, dan lembaga bantuan hukum, khususnya perlindungan anak.
Namun demikian, kata Surahman, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Masih kami dalami untuk pelaku yang lainnya," ucap Surahman.
Baca Juga: Kondisi Terbaru Kiper PSIS Jandia Eka Usai Terkapar Saat Lawan Arema FC
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara