> >

Mulai 26 Oktober, Pembelian Tiket Kereta Jarak Jauh Wajib Gunakan NIK

Sosial | 20 Oktober 2021, 21:53 WIB
 PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk calon penumpang kereta api jarak jauh, yakni wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Sumber: PT KAI)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV –  PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk calon penumpang kereta api jarak jauh, yakni wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan wajib menggunakan NIK tersebut berlaku untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh dengan keberangkatan mulai 26 Oktober 2021.

Kewajiban menggunakan NIK tersebut bukan hanya diberlakukan untuk orang dewasa saja, tetapi juga untuk anak-anak warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Penumpang Meningkat, Seluruh Kereta Api Dioperasikan

Sementara, untuk calon penumpang kereta api yang merupakan warga negara asing (WNA), wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

 VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan, ketentuan menggunakan NIK tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 83 tahun 2021.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” ucapnya melalui keterangan tertulis di laman resmi PT KAI, Selasa (19/10/2021).

Ditambahkan, aturan penggunaan NIK dan paspor tersebut juga akan berguna saat validasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Sebab, saat ini aplikasi PeduliLindungi telah terintegrasi dengan sistem boarding KAI. Sehingga data vaksinasi akan otomatis terverifikasi saat proses boarding.

Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat Drastis

Joni menambahkan, pelanggan kereta api yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access, dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun nomor identitasnya belum menggunakan NIK, diminta segera melakukan update data.

“Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.”

Aturan wajib menggunakan NIK tersebut sebelumnya telah diberlakukan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutur Joni.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU