> >

Kapolresta Solo Jelaskan Maksud Penangkapan Mahasiswa yang Bentangkan Poster kepada Jokowi

Peristiwa | 13 September 2021, 19:02 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai. (Sumber: Tribunjateng.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Menurut aparat, aksi pembentangan poster oleh mahasiswa saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah, telah menyalahi tata cara penyampaian pendapat di muka umum.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menekankan, kemerdekaan berpendapat memang diatur dalam perundang-undangan, namun tata caranya tidak boleh diabaikan.

"Kami hanya berikan pemahaman dan pengertian (kepada para mahasiswa tersebut) bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin undang-undang," kata Ade kepada awak media, Senin (13/9/2021).

"Namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Baca Juga: Mahasiswa Ditangkap saat Presiden Jokowi Berkunjung ke Solo, Lagi-Lagi karena Bentangkan Poster

Ade menjelaskan, regulasi yang dimaksud adalah pemberitahuan kepada pihak kepolisian mengenai agenda dan materi dari aksi yang bakal dilakukan di ruang publik.

Dengan begitu, pihak kepolisian dapat memberikan pengamanan terhadap kegiatan atau agenda unjuk rasa tersebut, terlebih saat ini masih diberlakukan larangan berkerumun karena pandemi Covid-19.

"Kami sepakat, penanganan dan pengendalian Covid-19 harus menjadi perhatian bersama agar pandemi bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik," tutur Ade.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, setidaknya ada sepuluh mahasiswa yang diamankan aparat terkait aksi pembentangan poster kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan 10 Mahasiswa UNS Solo usai Membentangkan Poster saat Kunjungan Presiden

 

 

 

 

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU