> >

Pengunjung Hotel, Restoran, hingga Salon di Jakarta Harus Sudah Divaksin, Begini Alasannya

Update | 29 Juli 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi restoran sepi tanpa pengunjung selama pandemi. (Sumber: Shutterstock/Viktoriya Pavliuk)

Gumilar menjelaskan persyaratan ini ditetapkan guna mendukung program percepatan vaksin pemerintah. 

"Secara tidak langsung masyarakat akan merasakan keterbatasan beraktifitas jika belum melaksanakan vaksinasi tersebut, hal tersebut nantinya akan dapat dijadikan tolak ukur untuk jenis-jenis usaha pariwisata yang lain nantinya," jelas Gumilar. 

Baca Juga: Cek ke RT dan RW, Hari Ini Bansos Beras Mulai Dibagikan Dinsos DKI Jakarta

Percepatan vaksinasi ini terus digencarkan oleh Pemprov DKI guna mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok. 

“Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin, sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan, jadi kami ingatkan lagi pada para pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan persyaratan tersebut," jelas Gumilar. 

Gumilar mengatakan, pengawasan dan pengendalian akan dilakukan oleh Satpol PP, TNI/Polri, Satgas Covid-19, dan Dinparekraf itu sendiri. 

"Masyarakat juga diminta peran aktif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada usaha pariwisata untuk dapat melakukan pelaporan melalui kanal JAKI," kata Gumilar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Sudah Setahun Praktik Keuntungan Capai Ratusan Juta

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU