> >

Termakan Hoaks Ambulans Kosong, Warga Rusak Ambulans SAR DIY di Bantul

Kriminal | 14 Juli 2021, 17:14 WIB
Polres Bantul menangkap dua orang yang merusak mobil ambulans milik SAR DIY, Selasa (13/7/2021) malam. Satu orang yang berinisial IZ alias Unyil (28) warga Srimartani, Piyungan, Bantul, ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Polres Bantul menangkap dua orang yang merusak mobil ambulans milik SAR DIY, Selasa (13/7/2021) malam. Satu orang yang berinisial IZ alias Unyil (28) warga Srimartani, Piyungan, Bantul, ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian itu bermula saat ambulans SAR DIY mengantarkan seorang warga Piyungan Bantul dari Puskesmas Berbah Sleman.

Ketika kembali melintasi Jalan Piyungan, sekitar pukul 17.45 WIB, ambulans berpapasan dua orang laki-laki yang berboncengan mengendarai motor. Pengendara motor menghalangi ambulans dengan berjalan zig-zag. 

Relawan SAR DIY yang membawa ambulans sempat mengingatkan dua laki-laki itu. Namun, keduanya justru merusak ambulans dengan memukul kaca belakang menggunakan helm.

Baca Juga: RSD Soebandi Terpaksa Rawat Pasien Covid-19 di Dalam Ambulans

Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi dan dalam kurun waktu tidak sampai dua jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditahan. Polisi juga menyita barang bukti helm yang digunakan IZ untuk merusak.

Menurut IZ, perbuatannya itu dilakukan karena termakan hoaks di media sosial. Ia terprovokasi informasi yang mengatakan ambulans kosong dan hanya berputar-putar menyalakan sirine untuk menakuti masyarakat.

"Saya menyesal," ujar IZ yang bekerja sebagai sopir truk.

Sementara Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi yang belum diketahui kebenarannya. Ia meminta masyarakat untuk menghilangkan opini ambulans kosong dan tidak membawa pasien.

"Kalau tidak membawa pasien pun, pasti akan menjemput pasien dan itu butuh respons cepat juga," ucapnya, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: RS Penuh, Pasien Covid-19 Dirawat di Mobil Ambulans

Ia menegaskan polisi akan menindak tegas siapa saja yang menghalangi anggota kepolisian atau relawan yang sedang bertugas menjalankan misi kemanusiaan.

Atas perbuatannya, IZ dijerat dengan pasal 406 KUHP terkait perusakan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU