Mencekam, 7 Kantor Pemerintahan di Yalimo Dibakar Massa, Warga Ketakutan Ngungsi ke Markas TNI-Polri
Peristiwa | 30 Juni 2021, 00:21 WIBBaca Juga: Wakil Bupati Yalimo Diduga Mabuk Tabrak Polwan Hingga Tewas, Ternyata Tak Bawa SIM dan STNK
Dalam meredakan emosi massa, Fakhiri meminta anggotanya menerapkan cara persuasif dengan mendekati para tokoh masyarakat.
"Saya juga sudah memerintahkan kapolres untuk meminta para tokoh dari pasangan calon 01 supaya tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan atau menimbulkan adanya korban jiwa, kami masih lakukan pendekatan terus," kata Fakhiri.
Hingga malam ini, ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres Yalimo dan Koramil Elelim.
Duduk Perkara
Pilkada Yalimo 2020 diketahui diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, yakni nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua. Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021. Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Baca Juga: Diduga Mabuk Saat Mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana, yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Adapun Erdi Dabi diketahui terjerat kasus hukum saat masih menjadi Wakil Bupati Yalimo. Ia terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.
Insiden kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang Polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang ketika itu tengah mengendarai sepeda motor tewas di tempat.
Saat insiden kecelakaan terjadi, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang sudah berdamai dengan keluarga korban dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Baca Juga: Pos Polisi Yalimo Diserang, 2 Anggota Brimob Terluka
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV