> >

Kembali Kalah Gugatan, Gibran: Pokoknya Kita Perjuangkan, Sriwedari Milik Warga Solo

Berita daerah | 13 Juni 2021, 10:19 WIB
Taman Sriwedari yang masih dalam sengketa antara Trah Wiryodiningrat dan Pemkot Solo sejak Tahun 1970 (Sumber: kemenpar.go.id)

SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Solo kembali kalah gugatan atas lahan Taman Sriwedari dari para ahli waris R.M.T Wiryodiningrat sebagai penggugat. 

"Pokoknya, kita perjuangkan. Sriwedari milik warga Solo," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (13/6/2021).

Kekalahan tersebut termaktub dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam persidangan tersebut, hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan Pemkot Solo tidak bisa diterima.

Baca Juga: 8 Klub Ikuti Turnamen Piala Wali Kota Solo

Terkait kekalahan tersebut, Gibran diketahui telah meminta masukan dari dua Wali Kota Solo terdahulu, yakni Joko Widodo dan FX Hadi Rudyatmo.

Menurut Gibran, masukan-masukan dari keduanya, akan dijadikan sebagai bahan pengajuan banding atas sengketa lahan Taman Sriwedari.

Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyatakan seharusnya sengketa ini sudah selesai sejak 1983. Namun, hingga kini pihak dari ahli waris, yakni RMT Wirjodiningrat.

Diketahui sebelumnya, sengketa ini muncul lantaran tanah tersebut diakui milik trah R.M.T Wiryodiningrat, yang merupakan seorang abdi dalem dan orang kepercayaan raja.

Baca Juga: Gambar Udara Pendukung Jokowi Merah-Putihkan Stadion Sriwedari Solo

Pada 24 September 1970, sebanyak 11 trah Wiryodiningrat mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Solo. Setelah berproses, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Solo.

Dari gugatan tersebut lantas diputuskan, lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare adalah milik ahli waris Wiryodiningrat. Namun, sejak putusan itu Pemkot Solo tetap melakukan upaya hukum sampai bisa kembali memperoleh hak atas tanah Taman Sriwedari.

Ada dua lahan yang diprioritaskan Pemkot Solo, yakni HP 26 merupakan lahan bekas Rumah Sakit Jiwa Mangunjayan dan HP 46 yang merupakan Bank Pasar.

Sementara itu, tercatat dalam buku Nawa Windu tanah tersebut dulunya milik seorang Belanda bernama Johannes Busselaar. Lantas, tanah tersebut dibeli oleh SIKS Paku Buwono X dengan perantara onder-mayor R.M.T Wiryodiningrat melalui seorang Belanda bernama Donald Soesman dengan transaksi yang tercantum dalam akta notaris tertanggal 13 Juli 1877 No.10 dengan harga 65 ribu gulden.

Baca Juga: Menilik Sejarah Stadion Sriwedari Solo, Saksi Perkembangan Olahraga Indonesia

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU