Pemprov DKI Jakarta Hentikan Sementara Proses Vaksinasi AstraZeneca
Update corona | 17 Mei 2021, 12:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengikuti keputusan pemerintah pusat soal pemeberhentian sementara proses vaksinasi AstraZeneca.
"Semua kembali kepada keputusan pemerintah pusat," kata Riza seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Rilis Aplikasi Data Warga Buat Monitor Pemudik dan Pendatang yang Masuk Ibu Kota
Untuk diketahui, sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan resmi menghentikan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca, kumpulan produksi CTMAV547.
Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan langkah itu adalah sebentuk kehati-hatian. Sebab, vaksinasi AstraZeneca masih menunggu hasil investigasi dan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang diperkirakan rampung dalam janga waktu 1-2 minggu.
Bagi Riza, Pemprov DKI Jakarta dalam vaksinasi hanya memiliki kewenangan untuk menyiapan fasilitas kesehatan, pelaksanaan, dan penyuntikan saja.
Untuk keputusan melanjutkan, pun menghentikan sementara prosesnya adalah kewenangan penuh pemerintah pusat.
"Semua terkait vaksin kami terima dari pemerintah pusat dan akan kami laksanakan sesuai dengan arah kebijakan dan keputusan pemerintah pusat," ujar dia.
Baca Juga: Anggota DPR Soal Pemuda Meninggal Usai Suntik Vaksin AstraZeneca: Kalau Bermasalah "Hold" Dulu
Kendati demikian Riza menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak buta arah. Pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin menjalankan vaksinasi Covid-19.
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV