> >

Camat Nakal Minta THR ke Desa hingga Rp15 Juta, Akhirnya Tertangkap Basah Bupati

Peristiwa | 15 Mei 2021, 16:51 WIB
Bupati Kediri Hanindhito Himawan saat sidak di Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 5 Juni 2021. (Sumber: dok Pemkab Kediri/Kompas.com)

Baca Juga: Bobby Nasution Sidak Pungli di Kantor Lurah Sidorame Bawa Bukti Rekaman dari Warga

Ada dua orang yang mendapat sanksi.

Pertama, Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah dari jabatan selama 3 tahun.

Hanindhito mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU