Camat Nakal Minta THR ke Desa hingga Rp15 Juta, Akhirnya Tertangkap Basah Bupati
Peristiwa | 15 Mei 2021, 16:51 WIBBaca Juga: Bobby Nasution Sidak Pungli di Kantor Lurah Sidorame Bawa Bukti Rekaman dari Warga
Ada dua orang yang mendapat sanksi.
Pertama, Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah dari jabatan selama 3 tahun.
Hanindhito mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV