> >

Batas Kota-Kabupaten Samar, Pemda DIY Sulit Larang Mudik Lokal: Kecuali Berenang Lewat Kulon Progo

Sosial | 7 Mei 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi Penyekatan (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat telah melarang mudik di semua wilayah, termasuk mudik lokal di kawasan aglomerasi pada 6-17 Mei 2021.

Menanggapi hal itu, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku kesulitan dalam melakukan penyekatan jalan, mengingat tidak ada batas antar kabupaten dan Kota.

"Kita nggak mungkin lakukan penjagaan di pintu masuk dan keluar antar kabupaten kota. Dari sisi jumlahnya ya, antar kabupaten kan ga ada batasnya ga hanya jalan saja, lorong-lorong juga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat diwawancarai di kantornya Komplek Kepatihan, Kemantren Danurejan, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Mudik Dilarang, PT POS Cabang Wonosari Alami Lonjakan Hingga 80 Persen, Terbanyak Makanan

Menurutnya larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi hanya dapat diterapkan di Kabupaten Kulon Progo.

Sementara untuk kabupaten atau kota lainnya akan sulit menerapkan kebijakan tersebut, hal ini dikarenakan tidak ada batas yang jelas seperti Kulon Progo.

"Mungkin cuma Kulon Progo mudah, nggak bisa Gunungkidul, Sleman, Bantul kota diatasi. Kecuali Kulon Progo bisa kalau mau berenang," ujar Baskara.

Ia menjelaskan satu-satunya cara dengan memaksimalkan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa dan RT.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Mulai 6 Mei, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Juga Dilarang

Kendati demikian Baskara menyebut cara tersebut dinilai tidak efektif karena tingkat kelolosannya sangat tinggi.

"Terkait regulasinya masih menunggu, regulasinya belum saya terima," jelas Baskara. 

Seperti diketahui sebelumnya, Satgas Covid-19 Pusat telah mengeluarkan larangan mudik di semua wilayah aglomerasi. 

Kebijakan ini bertujuan untuk dapat menekan laju penularan Covid-19 di daerah-derah.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Tegas! Jatim Larang Warga Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi

Meski mudik lokal dilarang, pergerakan atau mobilitas di daerah aglomerasi tersebut tetap diperkenankan, asal tujuannya bukan mudik.

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Berikut Daftar Kawasan Aglomerasi di Indonesia:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).

2.  Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumater Utara)

3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).

Baca Juga: 8 Wilayah Aglomerasi Ini Dapat Izin Perjalanan 6-17 Mei, Mana Saja?

4. Bandung Raya (Jawa Barat).

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

6.  Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).

7. Yogyakarta Raya.

8. Solo Raya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU