> >

Menutup Akses Pemudik, Pemkab Tangerang Sekat 15 Titik di Perbatasan dan Pintu Tol

Update corona | 6 Mei 2021, 09:44 WIB
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas pada Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Benny Purwana di Tigaraksa, Rabu (5/5/2021).(Dok. Dishub Kabupaten Tangerang) (Sumber: Kompas.com)

Posko penyekatan tersebut akan dijaga oleh selama 24 jam. Ia memastikan, posko penyekatan itu bisa menghalau laju pemudik keluar maupun masuk ke Kabupaten Tangerang.

Tidak hanya tindakan penyekatan, Dishub Tangerang memastikan PO Bus dan agen travel berhenti beroperasi saat larangan mudik berlangsung.

Baca Juga: Langgar Prokes, Pemkot Tangerang Beri Sanksi Teguran kepada Pengelola Tang City Mall

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU