Bupati Jombang Mutasi Lurah yang Minta THR Idul Fitri ke Pengusaha
Sosial | 3 Mei 2021, 20:45 WIBJOMBANG, KOMPAS.TV - Bupati Jombang Mundjidah Wahab memutasi lurah yang kedapatan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) berupa parsel Idul Fitri ke beberapa pengusaha.
Bupati Mundjidah menilai lurah bernama Kislan itu melanggar sumpah jabatan karena meminta parsel ke beberapa pengusaha toko dan rumah makan di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Yang dilakukan (Kislan) tidak sesuai sumpah jabatannya. Maka hari ini dilakukan pergantian lurah yang baru,” ujar Mundjidah kepada awak media di Pendapa Kota Jombang, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Surat Edaran Lurah di Jombang Ini jadi Viral karena Minta THR ke Pengusaha, Camat: Sudah Kami Tarik
Mundjidah lalu melantik Kislan menjadi Kepala Seksi Tata Pemerintahan di Kantor Camat Peterongan, Jombang. Sementara, Mundjidah melantik Indra Pratama menjadi lurah.
Indra sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Otonomi Daerah dan Kerja sama di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Jombang.
Menurut Mundjidah, Kislan bakal pensiun sebagai PNS pada 22 September 2022. Mutasi jabatan ini sebagai sanksi disiplin bagi Kislan.
"Iya (sebagai sanksi disiplin). Sudah kami pertimbangkan semuanya berdasarkan aturan. Sudah jelas semuanya, maka diputuskan diganti,” kata Mundjidah.
Ia pun memperingatkan Indra Pratama sebagai Lurah Jombatan baru agar tidak melakukan pungutan liar serupa.
Baca Juga: Gara-gara Praktik Pungli, Gibran Copot Lurah Gajahan
“Saya harapkan lurah yang baru melaksanakan amanat sesuai peraturan supaya tidak ada persoalan hukum,” ucap Mundjidah.
Sebelumnya, sebuah surat edaran dari lurah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak viral.
Surat yang terbit pada 28 April 2021 itu berisi permintaan THR berupa parsel ke para pengusaha di daerah setempat.
Adapun THR atau parsel Lebaran Idul Fitri yang diminta secara sukarela tersebut akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.
Usai surat itu viral, Camat Jombang Muhdlor meminta Kislan menarik surat itu.
Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima 776 Aduan Terkait Pembayaran THR
"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik," sambung Muhdlor seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Muhdlor menerbitkan pula surat larangan kepada lurah dan kepala desa agar tidak meminta THR atau parsel kepada pengusaha, toko, dan rumah makan di wilayah masing-masing.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV