Bupati Jombang Mutasi Lurah yang Minta THR Idul Fitri ke Pengusaha
Sosial | 3 Mei 2021, 20:45 WIB“Saya harapkan lurah yang baru melaksanakan amanat sesuai peraturan supaya tidak ada persoalan hukum,” ucap Mundjidah.
Sebelumnya, sebuah surat edaran dari lurah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak viral.
Surat yang terbit pada 28 April 2021 itu berisi permintaan THR berupa parsel ke para pengusaha di daerah setempat.
Adapun THR atau parsel Lebaran Idul Fitri yang diminta secara sukarela tersebut akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.
Usai surat itu viral, Camat Jombang Muhdlor meminta Kislan menarik surat itu.
Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima 776 Aduan Terkait Pembayaran THR
"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik," sambung Muhdlor seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Muhdlor menerbitkan pula surat larangan kepada lurah dan kepala desa agar tidak meminta THR atau parsel kepada pengusaha, toko, dan rumah makan di wilayah masing-masing.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV