BNN Sulbar Bongkar Kejahatan Narkoba, Tersangka Berniat Edarkan Shabu untuk Biaya Lebaran
Kriminal | 18 April 2021, 19:39 WIBDari hasil penggeledahan, di bawah jok tempat duduk penumpang depan ditemukan 2 (dua) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu.
Tak lama kemudian, ditemukan pula 5 (lima) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam termos air berwarna biru.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial SN dan SBD.
"Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan selanjutnya, tersangka SN mencoba untuk melarikan diri. Namun pada saat tersangka SN berupaya melarikan diri, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 (tiga) kali. Tapi tersangka SN tidak menghiraukannya, sehingga saat itu juga petugas mengambil langkah dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SN dengan cara melumpuhkannya," kata Sumirat.
Baca Juga: BNN Musnahkan 9 Hektare Ladang Ganja di Aceh
"Saat itulah tersangka SN kembali dapat diamankan dan dibawa ke kantor BNNK Polewali Mandar untuk penyelidikan dan penyidikan lebi lanjut," imbuhnya.
Sumirat mengatakan, para tersangka tersebut berniat mengedarkan shabu di wilayah Sulbar untuk biaya lebaran.
Atas perbuatan yang melanggar itulah, tersangka SN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntho Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Sumirat.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV