Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur dengan Tarif 700 Ribu, Seorang Wanita Muda Diringkus Polisi
Kriminal | 19 Maret 2021, 15:09 WIBBALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Seorang wanita muda yang menjadi mucikari di Balikpapan berhasil diamankan oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur.
DW (24) ditangkap karena diketahui melakukan tindak kejahatan dengan menjajakan jasa prostitusi online.
Parahnya, DW mengeksploitasi anak di bawah umur dalam aksi mucikarinya.
Dari keterangan yang diterima KompasTV Balikpapan, kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan praktik prostitusi online di salah satu hotel di Balikpapan.
“Tim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu hotel di Balikpapan sering terjadi praktik mucikari,” kata Kasubdit Penmas Polda Kaltim, AKBP Yustiadi Ghaib, Jumat (19/3/2021).
“Tersangka menyediakan anak di bawah umur untuk para lelaki hidung belang. Salah satu anak ada yang berumur 14 tahun 6 bulan. ”
Hal ini terungkap setelah salah satu anggota polisi menyamar sebagai salah satu pelanggan.
Para anak yang menjadi korban itu kemudian dibawa Subdit IV Renakta Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan.
Atas keterangan para korban, polisi berhasil meringkus tersangka DW.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi menjelaskan, para korban ini dijajakan dengan harga Rp 700 ribu hinga Rp 1 juta.
“Rata-rata, anak yang berusia 14 tahun dijual seharga 700 ribu,” kata Subudi.
Dari tangan DW polisi kemudian menyita barang bukti berupa voucher hotel, uang tunai senilai Rp 1,2 juta dan sebuah ponsel yang diduga menjadi alat untuk mencari pelanggan secara online.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV