> >

Rp 470 Juta Dana Corona yang Diselewengkan Disita Kejaksaan Negeri Purwokerto

Hukum | 10 Maret 2021, 22:55 WIB

BANYUMAS, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyita uang sebanyak Rp 470 juta yang diduga hasil penyelewengan uang bantuan bagi 48 kelompok warga terdampak corona dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Uang ini merupakan sebagian barang bukti dari total Rp 1.9 miliar yang diduga diselewengkan.

Uang tersebut semestinya digunakan oleh kelompok-kelompok untuk penanggulangan corona bantuan dari Ditjen Binapenta Kemnaker untuk pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19.

Selain uang ratusan juta rupiah, Kejaksaan Negeri Purwokerto juga menyita puluhan stempel.

Baca Juga: AHY: Katanya Cinta Demokrat, yang Ada Mereka Menghancurkan Demokrat

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU