Babak Baru Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Pratama akan Laporkan Balik Nur Chuzaimah
Hukum | 8 Maret 2021, 09:44 WIBDalam sumpahnya itu, tertera penjelasan bahwa dikhawatirkan saksi tidak dapat hadir dalam sidang pengadilan jika diperlukan, karena pekerjaan saksi di bidang perbankan sangat sibuk.
"Ini kan berarti sumpahnya palsu. Logika saja seolah-olah Legal standingnya pelapor masih bekerja di perusahaan hingga unsur pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 ini terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga: Mantan Pegawai BCA Nur Chuzaimah Ungkap Awal Mula Salah Tranfer Uang Rp 51 Juta Hingga Nasabah Dibui
"Ini kan yang rancu. Hukum jangan dibolak-balik. Sekali lagi ini saya bicara soal fakta."
Hendrix mengatakan pihaknya masih akan fokus terhadap persidangan guna membuka kebenaran dalam kasus salah transfer ini.
Namun di sisi lain, tim kuasa hukum Ardi berencana melaporkan Nur Chuzaimah terkait sumpahnya saat diperiksa di kepolisian hingga berdampak hukum pada Ardi.
"Nanti akan kami laporkan terkait pemalsuan sumpah. Pasal 242 KUHP," kata Hendrix.
Baca Juga: Anak Masih Balita, Istri Tak Kerja, Ini Nasib Ardi yang Dibui karena Pakai Uang Salah Transfer BCA
"Kami mohon doanya agar persoalan ini bisa terkuak kebenarannya. Agar tidak jadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di negeri ini."
Sebelumnya, kasus salah transfer ini bermula ketika seorang Warga Surabaya, Ardi Pratama, mendapatkan transfer uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020.
Ketika itu, Ardi menyangka uang yang masuk ke rekeningnya itu merupakan komisi hasil dari penjualan mobil. Ardi diketahui berprofesi sebagai makelar mobil-mobil mewah.
Baca Juga: Nur Chuzaimah, Mantan Pegawai BCA yang Rela Utang untuk Ganti Uang Rp 51 Juta karena Salah Transfer
Namun, 10 hari berselang, rumah Ardi didatangi dua pegawai BCA. Kepada Ardi, mereka mengatakan bahwa uang Rp 51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi. Sayangnya, uang tersebut sudah digunakan Ardi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV