Nur Chuzaimah, Mantan Pegawai BCA yang Rela Utang untuk Ganti Uang Rp 51 Juta karena Salah Transfer
Hukum | 5 Maret 2021, 08:15 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV- Masih ingat kasus salah transfer uang ke rekening BCA yang menyebabkan seorang warga Surabaya bernama Ardi Pratama harus dibui?
Adalah Nur Chuzaimah yang melaporkan Ardi ke pihak kepolisian karena salah transfer uang senilai Rp 51 juta itu.
Nur Chuzaimah yang merupakan mantan karyawan Bank Central Asia (BCA) ini ternyata juga harus berutang untuk mengganti uang Rp 51 juta yang salah ditrasnfernya ke rekening Ardi Pratama.
Baca Juga: Kartu ATM Wajib Diganti ke Berbasis Chip, Ini Cara untuk Pemegang Kartu BNI, Mandiri, BCA dan BRI
Nur mengatakan, memang ingin mengembalikan uang itu karena tak mau nanti saat pensiun yang akan sebentar lagi dimasukinya bakal meninggalkan masalah di perusahaan perbankan tersebut.
Nur sendiri sudah 25 tahun bekerja di BCA dan pada 1 April 2021 nanti akan memasuki masa pensiun,
"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelas Nur, Kamis (4/3/2021)
Menurut Nur, meski saat ini kasus salah transfer tersebut telah disidangkan, dia berharap uang tersebut dapat kembali.
Baca Juga: Anak Masih Balita, Istri Tak Kerja, Ini Nasib Ardi yang Dibui karena Pakai Uang Salah Transfer BCA
"Tapi sampai sekarang saya masih berharap uang saya kembali. Bagi saya nilai itu besar apalagi saya sekarang tidak lagi bekerja," papar dia.
Terpisah, Sudiman Sidabukke selaku kuasa hukum Nur Chuzaimah tidak menjanjikan uang kliennya bakal kembali.
Namun, selama persidangan berlangsung mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa Ardi.
"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," papar dia.
Baca Juga: Program Magang Kerja Bakti BCA, Lulusan D3 dan S1 Silakan Mendaftar
Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, dia telah memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.
Ardi menyangka bahwa itu merupakan fee dari penjualan mobil yang dilakukannya. Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tapi ditolak.
Hingga akhirnya Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekeningnya.
Baca Juga: Bantah Pidanakan Nasabah karena Pakai Uang Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA: Itu Mantan Karyawan
Ardi kemudian menjadi tersangka hingga kasusnya disidangkan. Jaksa penuntut umum mendakwa Ardi dengan Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Melalui kuasa hukumnya, Ardi menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Kuasa hukum menyebut bahwa Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).
Kuasa hukum Ardi berpendapat semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Baca Juga: Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer
Namun, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi.
Di sisi lain, manajemen BCA sendiri menegaskan bahwa pelapor merupakan mantan karyawan mereka.
BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Manajemen BCA menyebut telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, tapi tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana.
Baca Juga: Nasabah Salah Transfer, Apakah Bisa Ditarik Kembali?
Ardi juga telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank. Pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV