> >

Polisi Musnahkan 2,8 Ton Miras Jenis Cap Tikus Ilegal

Berita daerah | 12 Januari 2021, 17:56 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Sebanyak 2,8 ton minuman keras jenis cap tikus ilegal dimusnahkan oleh jajaran Mapolres Gorontalo Utara pada senin siang 11 Januari 2021, pemusnahan miras ini dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin.

Indra Yasin mengatakan, pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada jajaran TNI Polri untuk memberantas minuman kaeras.

Namun indra meminta pemberatasan minuman keras ini tak hanya sampai ke tingkat pengedar dan produsen,namun pemberatasan miras dilakukan hingga ke pengguna untuk memberikan efek jera.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma mengatakan, melalui pemusnahan miras diawal tahun ini pihaknya akan lebih intensif untuk memberantas peredaran minuman keras di Gorontalo Utara, pasalnya sebagian besar tindak pidana di tangani oleh polisi sebagian besar disebabkan oleh minuman keras.

Miras Ilegal yang di musnahkan ini merupakan hasil tangkapan sejak bulan November 2020 lalu.

Recanananya Polres Gorontalo Utara akan memusnahkan 14 ton miras illegal, karena miras lainnya belum berkekuatan hokum, pihaknya pun baru memunahkan 2,8 ton miras illegal.

 

#Miras  #Cap Tikus  #Gorontalo Utara

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU