> >

Buntut Demonstrasi Ribuan Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Pjs Bupati dan Sekda Cianjur Diperiksa Polisi

Peristiwa | 30 November 2020, 20:16 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

Apabila terbukti telah terjadi pelanggaran, kata Rifai, pemeriksaan akan dinaikkan ke tingkat penyidikan untuk kemudian dilakukan gelar perkara.

“Sejauh ini masih sebatas dimintai keterangan. Beberapa pihak lain juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Aksi Buruh Sudah Tak Beresensi

Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Pendopo bupati, Rabu (25/11/2020).

Dalam aksi yang mendapat kawalan ketat ratusan personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP itu, buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.

Sebelum massa buruh menggelar orasi, petugas Gugus Tugas Covid-19 meminta peserta aksi membubarkan diri karena terjadi kerumunan. Namun, diabaikan dan aksi unjuk rasa tetap berlangsung. 

Usai unjuk rasa, Polres Cianjur langsung mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengingat aksi buruh tersebut telah menyebabkan kerumunan sehingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Besok, Polisi Jakarta Siagakan 6.000 Personel Amankan Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU