> >

Tak Ikuti SE Menteri Ketenagakerjaan, Ganjar Pranowo Pilih Tetap Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen

Sosial | 31 Oktober 2020, 05:45 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Sumber: KompasTV)

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," kata Ganjar.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, KSPI Ancam Mogok Kerja

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sudah tepat.

"Gubernur Jateng sudah benar enggak ikut surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang sifatnya imbauan," kata Said Iqbal.

Menurut Said, di dalam peraturan perundang-undangan, tidak dikenal surat edaran. Ia bilang kalau patokan upah minimum adalah UU Cipta Kerja.

"Tapi UU Cipta Kerja belum berlaku karena belum ada nomornya," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Buruh akan Mogok Nasional Tolak Upah Tak Naik pada 2021, KSPI: Menaker Harus Tanggung Jawab

Oleh karena itu, kenaikan upah saat ini didasarkan pada dua dasar hukum yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU