> >

Dosen Diamankan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Korban Babak Belur Ternyata Polisi Salah Tangkap

Peristiwa | 12 Oktober 2020, 00:21 WIB
PBHI Sulsel saat menggelar jumpa pers terkait pengaduan kekerasan dilakukan oknum polisi, Minggu (11/10/2020). Korban duduk di bagian tengah. (Sumber: Tribun-Timur.com)

MAKASSAR, KOMPAS TV - Seorang dosen berinisial AM dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan, babak belur usai dipukuli oleh sejumlah anggota polisi.

AM diketahui menjadi korban salah tangkap polisi saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Sehari setelah korban ditangkap atau pada Jumat (9/10/2020), polisi membebaskan AM karena setelah diperiksa tidak terbukti bersalah.

Baca Juga: Airlangga: Kita Tahu Siapa yang Biayai Demo UU Cipta Kerja

Tapi, korban AM sudah terlanjur menderita luka memar pada kelopak mata sebelah kiri. Bengkak pada bagian kepala sebelah kanan.

Lalu luka pada hidung, memar pada paha kanan, tangan kiri dan kanan luka-luka, memar pasa punggung, pinggang, dan dahi.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin mengatakan korban ditangkap saat polisi sedang melakukan sweeping atau penyisiran terhadap peserta aksi demonstrasi.

"Saat ditangkap polisi, korban padahal hendak mencari tempat print di depan kantor Gubernur," kata Syamsumarlin dalam konferensi persnya pada Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Blak-blakan Ongkosi Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Namun karena banyak kerumunan massa, kata Syamsumarlin, korban memilih menunggu dan memantau situasi sekitar. Lantas, ia pun duduk di bale-bale depan sebuah toko.

Tiba-tiba, sekitar pukul 21.30 WIB polisi yang melakukan penyisiran dari dua arah berbeda. Membuat AM terjebak dalam kerumunan massa. Ia lalu beranjak dari tempat sebelumnya untuk menghindari kepulan gas air mata.

"Namun, saudara AM diadang oleh beberapa anggota kepolisian, yang langsung mengangkat kerah baju dan memukuli saudara AM di pipi sebelah kanan," ujar Syamsumarlin.

Setelah mendapatkan pukulan pertama, korban AM tak tinggal diam. Ia berusaha menjelaskan kepada kepolisian, bahwa dirinya bukanlah massa aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Ini Sosok Menteri Pencetus Omnibus Law Cipta Kerja

Ia menuturkan jika dirinya adalah seorang dosen. Tak lupa, korban pun menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP. Tapi polisi tak percaya.

Malah, beberapa anggota polisi membabi buta memukuli AM hingga terjatuh. Ketika terjatuh, AM pun masih juga diinjak-injak oleh polisi.

Saat mencoba bangun, AM kembali jatuh karena terus dipukuli polisi di bagian kepala. Tak hanya itu, bagian lainnya tak luput dari kekerasan polisi. Pada bagian paha AM, polisi menghajarnya dengan tameng.

Setelah itu, AM diseret ke dalam mobil taktis polisi. Saat berada dalam mobil itu, AM kembali dihujani pukulan oleh sejumlah polisi. AM masih berusaha menjelaskan jika dirinya seorang dosen.

Baca Juga: Dalang Di Balik Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja - ROSI

Alih-alih berhenti memukul, polisi justru melontarkan makian kata-kata kasar sembari terus memukuli kepala korban AM.

Dalam kondisi lemas dan penuh memar, korban AM lalu dipindahkan ke mobil taktis lainnya. Saat polisi mengambil data kepada sejumlah massa yang ditangkap, polisi sempat memotong rambut korban AM.

Setelah itu, baru pada Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB korban AM dibebaskan oleh polisi.

Baca Juga: Aktivis: Wajar Terjadi Demo Tolak UU Cipta Kerja - ROSI

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU