> >

Sebentar Lagi Dibuka, Berikut Batas Usia Calon Siswa Baru di PPDB 2024 Mulai TK, SD, SMP hingga SMA

Sekolah | 8 Mei 2024, 18:04 WIB
Foto arsip. Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi merasa takjub dengan pertanyaan seorang siswa, saat bertemu dengan sejumlah pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ballroom Padaido Swiss-Belhotel, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, pada Rabu (22/11/2023). Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024 yang mencakup tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK akan segera diumumkan. (Sumber: Setkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024 yang mencakup tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK akan segera diumumkan. 

Para orangtua perlu memperhatikan kriteria usia yang ditetapkan sebagai salah satu syarat utama dalam proses penerimaan.

Kriteria ini telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021, berkaitan dengan PPDB.

Berdasarkan kalender pendidikan, PPDB  2024 dibuka mulai pada Akhir Mei hingga Juni 2024.

Terdapat 4 jalur yang bisa dimasuki, di antaranya adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.

Berikut rincian batas usia calon peserta didik baru di setiap jenjang pendidikan saat mendaftar PPDB 2024.

Baca Juga: Dibuka Bulan Ini, Berikut Daftar 5 Sekolah Kedinasan 2024 dengan Kuota Formasi Terbanyak

Batas Usia Calon Peserta Didik Baru PPDB 2024

TK Kelompok A dan B

  • Kelompok A: Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
  • Kelompok B: Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun

SD Kelas 1

  • Berusia 7 tahun, atau
  • Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Catatan: Usia paling rendah bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang direkomendasikan psikolog atau dewan guru.

SMP Kelas 7

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat

SMA/SMK Kelas 10

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat

Persyaratan usia ini dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.

Pengecualian usia bisa diberikan untuk sekolah dengan kriteria khusus, seperti penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus, atau di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkap dan Jalurnya

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU